Selasa, 07 Januari 2014

Antara Lailatul Qadar, Nuzulul Qur’an dan Salah Kaprah


Antara Lailatul Qadar, Nuzulul Qur’an dan Salah Kaprah

31AGU

Sudah jamak dirayakan orang pada setiap 17 Ramadhan, suatu momen yang disebut sebagai Nuzulul Qur’an. Pada saat itu, diadakanlah ceramah-ceramah umum yang dihadiri ummat ini, baik pembesar ataupun rakyat dengan diawali pembacaan Al-Quranul Karim dengan gaya mujawwad layaknya musabaqah tilawatil qur’an.
Entah siapa yang pertama kali mengadakan perayaan Nuzulul Qur’an ini. Namun yang menarik adalah, mengapa tanggal 17?
Sesuai artinya, Nuzulul Qur’an berarti “Turunnya Al-Qur’an” yang bila kita padukan dengan informasi dari riwayat-riwayat yang menjelaskan hal ini, maka kita bisa bagi Nuzulul Qur’an menjadi 2 bagian, yang pertama yaitu Nuzulul Qur’an dari Al-Lauh Al-Mahfuzh yang kemudian dibawa oleh Jibril AS ke Baitul ‘Izzah di langit dunia pada saat Lailatul Qadar. Yang kedua, Nuzulul Qur’an dari Baitul ‘Izzah kepada Rasulullah SAW dengan perantaraan Jibril AS secara berangsur-angsur selama 23 tahun.
Demikianlah pendapat yang rajih tentang Nuzulul Qur’an.
Lalu manakah yang dirayakan ummat ini pada tanggal 17 Ramadhan?
Sesuai dengan fakta yang ada, masyarakat pada tanggal itu merayakan turunnya 5 ayat pertama dari surah Al-’Alaq yang merupakan 5 ayat pertama yang diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melalui perantaraan Jibril AS, yang saat itu beliau sedang melakukan uzlah atau mengasingkan diri dari masyarakat di gua Hira’.
Kejadian ini dianggap luar biasa dan dianggap sebagai tonggak perubahan ummat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam karena merupakan saat pertama kali beliau menerima wahyu yang berarti pula saat di mana beliau diangkat menjadi rasul.
Dalam peristiwa tersebut, terangkum dua hal besar, yang pertama adalah Nuzulul Qur’an dan yang keduaBi’tsatu Muhammad atau pengutusan Muhammad sebagai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam .
Kalau kita melihat dan mentelaah hadits-hadits beliau, kita akan jumpai bahwa Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan jelas memperingati hari penting tersebut. Dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim dari shahabat Abi Qatadah Al-Anshary disebutkan:
قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
Artinya: “Ia berkata: Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin, beliau bersabda: Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau diturunkan wahyu atasku.”
Yang bisa diambil kesimpulan bahwa Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menerima wahyu pertama ini pada hari senin dan pada hari itu pula beliau diutus menjadi rasul terakhir. Yakni Nuzulul Qur’an dan Bi’tsatur Rasul, dan beliau memperingatinya dengan cara berpuasa dan menjadi syari’at kita.
Lalu ulama’ mencoba merekonstruksi kejadian besar ini dengan mencari kapan sebenarnya 5 ayat yang pertama itu turun yang kemudian mereka jumpai banyak riwayat yang berbeda-beda tentang kapan sebenarnya peristiwa ini terjadi yang menyebabkan perbedaan pendapat dalam penentuan tanggalnya.
Sebagian ada yang meyakini bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan Rabiul Awal pada tanggal 8 atau 18, sebagian lainnya meyakini terjadi pada bulan Rajab pada tanggal 17 atau 27, dan yang lain percaya bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan pada tanggal 17, 21 dan 24.
Manakah yang paling tepat?
Kita kembalikan kepada dalil yang ada di atas bahwa tanggal apapun itu haruslah tepat hari senin yang kemudian kita cocokkan dengan informasi dari Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari yang beliau menyebutkan bahwa Imam Al-Baihaqi telah mengisahkan bahwa masa wahyu mimpi (Ar-Ru’ya Ash-Shalihah) adalah 6 bulan yang terjadi pada bulan kelahiran beliau SAW yaitu bulan Rabiul Awwal ketika usia beliau genap 40 tahun. Kemudian permulaan turunnya wahyu dalam keadaan terjaga (Al-Wahyu Yaqzhatan) dimulai pada bulan Ramadhan.
Jadi intinya, harus bulan Ramadhan tepat hari senin.
Maka dari perhitungan hisab Falak, para ulama’ menemukan bahwa tanggal untuk seluruh hari senin pada bulan Ramadhan tahun 40 setelah peristiwa Gajah adalah tanggal 7, 14, 21 dan 28 dan tidak ada tanggal 17, karena 17 Ramadhan tahun itu jatuh pada hari kamis.
Dari bukti ini saja kita bisa yakin bahwa peringatan Nuzulul Qur’an ini salah tanggal lalu meningkat menjadi salah kaprah. Meskipun ada riwayat yag mendukung tanggal 17 Ramadhan seperti yang biasa disebutkan dalam tafsir surah Al-Anfal ayat 41, namun tidak bisa kita terima karena jelas-jelas menyalahi sejarah berdasar ilmu Falak.
Kalaupun kita terima, kita bisa takwilkan bahwa maksud dari apa yang diturunkan Allah dalam ayat tersebut bukanlah ayat-ayat pertama di gua Hira’ karena memang tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan hal itu.
Apakah boleh merayakannya?
Ada memang kelompok yang merayakan malam Nuzulul Qur’an ini meskipun tidak semeriah perayaan hari kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ataupun malam Isra’ dan Mi’raj beliau.
Kalau mau ditebak-tebak (sebab sulit menanyakan dalil syar’i kepada mereka), kemungkinan alasan bolehnya mengadakan perayaan ini adalah hadits tentang puasa senin di atas. Secara ringkas, logika yang mungkin dipakai (sebab sulit pula menanyakan istimbath kepada mereka) adalah: kalau Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam saja merayakan maka kita sebagai ummatnya mestinya juga boleh merayakannya.
Logika seperti itu sebenarnya logika yang sah-sah saja yang dalam khazanah ilmu Ushul Fiqh disebut para ulama’ sebagai Qiyas -yang sangat mirip dengan Silogisme Kategorial dalam ilmu logika- dan untuk hal ini mereka tidak asal-asalan menerima semua Qiyas tanpa memperhatikan rukun dan syaratnya.
Qiyas dalam ilmu Ushul Fiqh harus memenuhi 4 rukunnya yaitu: Al-AshluAl-HukmAl-Maqiis dan Al-’Illah atau secara sederhana bisa disebut sebagai “Pijakan asal” atau bolehlah disebut Premis Mayor, “Aturan dari ijakan asal” atau Konklusi, “Yang diqiyas atau yang dianalogikan” atau Premis Minor dan “Penyebab atau ciri khas” atau Term Penengah/Middle Term.
Dalam Qiyas di atas, yang menjadi “Pijakan asal” adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam merayakan hari senin yang salah satu sebabnya adalah karena hari itu diturunkan kepada beliau wahyu pertama.
Kemudian yang menjadi “Aturan dari Pijakan asal”-nya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan puasa untuk merayakannya.
Kemudian “yang diqiyaskan” adalah perayaan Nuzulul Qur’an yang dilakukan sebagian masyarakat hingga hari ini dengan alasan atau “Penyebab” yang sama dengan apa yang dilakukan Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu sama-sama merayakan.
Secara sepintas logika ini masuk akal, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam merayakan, maka umatnya PASTI boleh juga merayakan, yang berarti perayaan Nuzulul Qur’an itu adalah sunnah atau syari’ah yang diajarkan oleh Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Dan kalau kita lihat lebih teliti, qiyas tersebut di atas adalah qiyas tak sempurna sebab tujuan qiyas sebagaimana dijelaskan dalam ilmu Ushul Fiqh adalah mencari hukum dan aturan atas sesuatu yang tidak pernah ada dalilnya berdasar kemiripan yang ada.
Sayangnya, Qiyas di atas membawakan dua hukum/aturan atau dua konklusi yang berbeda. Yang pertama membawakan hukum sunnahnya berpuasa, yang kedua membawakan hukum bolehnya merayakan. Artinya Qiyas ini tidak menemukan tujuannya.
Mestinya, setelah proses qiyas, ditemukanlah tujuan qiyas yaitu ditemukannya hukum atas sesuatu yang belum ada hukumnya. Maka, sudah semestinya hukum atau aturan dari sesuatu yang diqiyas menjadi sama dengan pijakan asal, yang berarti jika memang ummat ini sama-sama merayakannya sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam merayakannya, maka aturan perayaannya harus sama yaitu sama-sama melakukan puasa dan bukan dengan ceramah umum atau dengan ritual-ritual tertentu.
Lebih jelas lagi, kalau mau qiyas yang baik sesuai dengan ilmu Ushul Fiqh yang baik, maka mestinya qiyas tersebut berbunyi: jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam merayakan hari senin (yang menjadi waktu turunnya wahyu yang pertama/Nuzulul Qur’an) dengan berpuasa, maka semestinya pula kaum muslimin juga merayakan Nuzulul Qur’an dengan BERPUASA.
Di sini, yang menjadi Al-Ashlu adalah hari senin, adapun Al-Hukm-nya adalah berpuasa, kemudian yang menjadi Al-Maqiis adalah malam Nuzulul Qur’an dengan illat yaitu sama-sama waktu Nuzulul Qur’an, maka konklusinya adalah: dirayakan dengan BERPUASA.
Nah, inilah qiyas yang sempurna yang memenuhi rukun-rukun yang disebutkan oleh ‘ulama Ushul Fiqh yang dengan mudah kita bisa mengatakan bahwa ini mengikuti sunnah dan syari’at.
Yang menjadi masalah kemudian, apakah boleh kita berpuasa pada malam Nuzulul Qur’an?
Tentu tidak ada seorangpun yang waras dari kaum muslimin yang menyatakan bolehnya hal tersebut meskipun berdasar qiyas yang sempurna di atas, sebab ilmu Ushul Fiqh juga menyebutkan bahwa Qiyas baru dapat diterima jika tidak menyelisihi nash yang jelas tentang hal yang sama.
Nah dalam hal ini, hadits di atas adalah nash yang menetapkan apa yang harus dilakukan untuk merayakan hari senin yang merupakan hari dilahirkannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sekaligus hari diutusnya beliau juga hari diturunkannya wahyu pertama kali kepada beliau (Nuzulul Qur’an). Oleh karena itu, Qiyas apapun, baik sempurna ataupun tidak sempurna yang berkenaan dengan Nuzulul Qur’an adalah bertentangan dengan nash sehingga tidak dapat diterima sama sekali sebagai dasar untuk memperbolehkan perayaan malam Nuzulul Qur’an.
Oleh karena itu pula, bagi kaum muslimin yang mengaku mengikuti jalan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan hendak merayakan Nuzulul Qur’an -kalau boleh dikatakan demikian-, lakukanlah dengan berpuasa sunnah pada hari senin sebagaimana hadits yang disebutkan di awal pembahasan ini. Dengan demikian, barulah kita bisa mengatakan bahwa kita merayakan Nuzulul Qur’an dengan cara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Wallahu A’lam Bish Shawab…

Googling aja?


Googling aja?


Waktu saya kuliah S1 dulu, saya tahu ada beberapa orang yang berprinsip “googling aja!”. Jadi kalau dimintai tolong mengenai hal-hal yang berbau teknis, biasanya mereka bakal menyuruh si penanya untuk mencari saja di google, bukannya menjawab pertanyaan. Memang, dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, mencari jawaban atas segala pertanyaan semakin mudah untuk dilakukan. Tapi apa ini suatu hal yang baik?
Salah satu artikel yang pernah saya baca dulu menyatakan bahwa memang google membuat orang mudah mencari jawaban, tapi di sisi lain ini juga menurunkan interaksi antar manusia. Yaa sebagai contoh, misalnya si A nggak ngerti mengenai suatu permasalahan. Si A merasakan kebutuhan akan suatu jawaban. Opsi yang tersedia adalah bertanya kepada si B yang mungkin lebih mengerti, atau mencari sendiri saja di internet. Karena si A merasa malu-malu bertanya kepada si B, entah karena minder dengan bertanyajadi keliatan kurang kompeten, atau mungkin kurang dekat dengan si B, si A memutuskan untuk menggunakan internet saja.
Dari sini kelihatan kan, bahwa internet mungkin terlalu menjadi alternatif pencarian jawaban. Padahal salah satu kunci untuk bisa sukses di di kehidupan sosial masyarakat, tentunya adalah dengan menguasai cara berkomunikasi dengan individu lainnya. Dengan adanya search engine yang kelewat handal, orang-orang jadi malas berkomunikasi dengan orang lain untuk menanyakan jawaban atas suatu masalah.
Berikutnya adalah, sebenarnya dengan bertanya langsung kepada orang yang mengerti, kita jadi lebih paham mengenai masalah yang sedang kita hadapi dan bisa belajar dengan lebih cepat. Kata dosen perancangan RFIC saya, alasan mengapa orang Yahudi pintar (ini bukan postingan konspirasi) adalah karena kurikulum di sekolahnya menerapkan sistem tanya jawab. Di sini komunikasi berlangsung dua arah. Berbeda dengan kurikulum di Korea (dan saya rasa sebagian besar di Indonesia juga masih) di mana umumnya transfer ilmu itu satu arah.
Dan tentunya, dengan bertanya dan lebih cepat berkembang, kita bisa melakukan inovasi dengan lebih cepat ketimbang apabila kita harus menyelesaikan seluruh masalah dari hal-hal paling mendasar (meskipun pemahaman akan basic tetap sangat penting). Misalnya saya harus melakukan pengukuran, tentunya akan lebih cepat kalau saya menanyakan ke senior saya bagaimana mengoperasikan alat jika dibandingkan kalau saya harus baca manual alat dan penjelasan proseedur dari awal. Dari sini saya bisa misalnya lebih memfokuskan resource saya ke pengembangan objek yag harus saya ukur ketimbang harus belajar lagi tentang pengukuran.
Ada yang beranggapan bahwa mestinya kita tidak terus menerus menjawab pertanyaan dengan dalih “apa harus terus-terusan disuapi?”. Ya kalau menurut saya pribadi memang disuapi terus-terusan itu salah, tapi jangan sampai baru menolong mengambilkan sendok sudah dibilang menyuapi.

Menolak Madzahib atau Menolak Ushul Fiqh


Menolak Madzahib atau Menolak Ushul Fiqh

12NOV
Beberapa waktu yang lalu, salah seorang alumni tahun kemarin berkunjung ke Asrama Putra yang biasanya tidak hanya sekedar mengobati rasa kangen kepada gedung-gedung yang menjadi semacam monumen di dalam kotak memorinya, tapi juga kepada para asatidz dan terutama mantan adik kelas yang mengisi hampir seluruh waktu hidupnya selama di pesantren, dan tentu saja untuk cerita pengalaman di luar atau barangkali sharing ilmu yang sedang ia tuntut sekarang di bangku-bangku kuliah di luar sana atau bertanya kepada para asatidz tentang hal-hal pelik yang ia jumpai di kala belajarnya. Nah, alasan yang terakhir inilah yang menjadi bahan tulisan saya kali ini.
Logika Sederhana
Sesaat sebelum ia pamit pulang ke rumahnya, ia sempatkan bertemu dengan saya lalu menceritakan tentang perdebatan antara seorang dosen dan mahasiswa yang terjadi di kelasnya. Sang dosen menyatakan tidak mau menerima Madzahib karena merupakan hasil fikir manusia yang rentan mengandung kesalahan. Wallahu a’lam, saya tidak tahu apakah mata kuliah yang sedang dikaji adalah Ushul Fiqh atau Sejarah Kebudayaan Islam.
Di lain fihak, sang mahasiswa menyatakan tidak mau menggunakan Ushul Fiqh dengan alasan yang sama karena Ushul Fiqh merupakan hasil fikir manusia yang juga rentan mengandung kesalahan. Sebagai bukti ia membawakan contoh kaidah Ushul Fiqh: “Al-Ashlu Fil Amri Lil Wujuub” yang mestinya berarti “Pada asalnya perintah itu menunjukkan Wajib,” namun dalam prakteknya dapat menunjukkan sunnah yang berarti menunjukkan pula dualisme hasil yang tidak mungkin kedua-duanya bisa dipakai karena merujuk kepada dua hal yang berbeda.
Lalu harus bagaimana?
Sebelum menjawab, mau tidak mau saya harus menggali lebih dalam latar belakang dosen pengampu yang ia ceritakan sekaligus latar belakang mahasiswa yang mendebatnya, agar jelas sebanyak apa wawasan tentang Madzahib yang sudah ditelaah dosen ini, juga sebanyak apa ilmu Ushul Fiqh yang sudah dipelajari mahasiswa ini.
Jawabannya tidak cukup memuaskan, karena sang dosen ternyata tidak berlatar belakang pendidikan ilmu Syari’ah secara khusus, sedangkan mahasiswanya berlatar belakang pendidikan Madrasah Aliyah dan bukan pesantren yang fokus di bidang syariah.
Walhasil, untuk sekedar menjawab, “Lalu bagaimana?” saya terpaksa memberikan ulasan panjang kepada si penanya karena latar belakangnya yang juga terbatas.
Menceritakan kembali Madzahib
Kalau kita hendak berbicara tentang Madzahib, maka mau tidak mau kita harus berbicara tentang awal kemunculannya, perkembangannya, kejayaannya, persaingannya, intriknya dan masa depannya. Sebab tidak adil kalau kita mengatakan mau menolak Madzahib sementara kita tidak tahu apa dan bagaimana Madzahib itu.
Istilah Madzahib dikenal dalam kajian tentang fiqh yang biasanya merujuk kepada beberapa imam besar yang paling banyak dicatat fatwa-fatwanya oleh umat Islam. Imam Al-Hanafi, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal adalah 4 ikon dari 4 madzhab paling utama dalam fiqh Islam meskipun ada kalangan yang juga menambahkan beberapa figur lain seperti Imam Ja’far dan Ibnu Hazm Adz-Dzahiry dalam kelompok arus utama Madzahib ini.
Kalau kita berbicara tentang awal mula tumbuhnya fiqh Islam, maka tidak bisa kita terlepas dari pembicaraan akan tumbuhnya Madzahib ini karena perannya yang sangat penting dalam mengembangkan fiqh Islam itu sendiri. Kalaulah 4 Imam yang saya sebutkan di atas tidak dicatat fatwa-fatwanya oleh kaum muslimin, maka akan muncul imam-imam lain yang akan memberikan fatwa tentang berbagai masalah agama yang pada akhirnya juga akan dicatat oleh kaum muslimin dalam khazanah tulis mereka untuk disampaikan kepada generasi berikutnya yang mengakibatkan kemunculan Madzahib itu tanpa bisa dihindari.
Kalau boleh dianalogikan, Ustadz A. Hassan telah mencetuskan banyak pemikiran dan fatwa yang beliau tuliskan dalam buku-buku juga berserakan dalam rentetan perdebatan beliau dengan banyak kalangan dalam berbagai masalah, baik agama, politik, pendidikan dan lain sebagainya, baik tercatat ataupun tidak tercatat.
Pemikiran-pemikiran yang tercatat dalam buku ataupun tulisan ini dikaji di kemudian hari oleh banyak orang, baik asatidz, cendikiawan, mahasiswa, santri maupun masyarakat umum. Yang merasa cocok maka akan ketagihan dengan tulisan-tulisan serupa karya beliau lalu disampaikan ke generasi berikutnya secara getok tular secara lisan atau di bangku-bangku pesantren atau di majlis-majlis ilmu di mana saja hingga memunculkan sebuah komunitas kaum muslimin yang bercorak pemikiran yang mirip dengan pemikiran A. Hassan. Nah, kalau ini boleh disebut Madzhab, maka inilah Madzhab A. Hassan.
Tak jauh dari itu, empat imam yang saya sebutkan di atas juga mengalami hal yang sama, bahkan lebih jauh dari apa yang dialami A. Hassan. Mereka tidak hanya ditulis fatwa dan pemikirannya, tapi juga dikodifikasikan alur berfikir dan coraknya, dianalisa lalu diklasifikasikan metode dan manhajnya sehingga menjadi sebuah aliran pemikiran yang integral dan utuh yang bisa disampaikan ke generasi berikutnya dengan sangat lengkap bahkan terlampau lengkap.
Sebagai contoh, apapun yang pernah difatwakan oleh Imam Asy-Syafi’i tercatat dalam kitab-kitab Syafi’iyyah seperti Al-Umm, Al-Muhadzdzab, Al-Majmu’ dan lain sebagainya lalu diberi syarah oleh banyak murid-murid beliau, entah itu Imam An-Nawawi atau Ar-Rafi’i, lalu diringkas atau dijabarkan oleh generasi berikutnya, kemudian dikodifikasikan cara berfikirnya dalam kitab Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali yang mewakili kitab Ushul Fiqh aliran Madzhab Asy-Syafi’i dan dianalisa terus menerus oleh puluhan generasi ulama selama berabad-abad hingga masa kini.
Begitu juga dijumpai dalam Madzhab Hambali, bagaimana semua fatwa yang disampaikan oleh Imam Ahmad dicatat dan dihafal oleh putra beliau juga oleh sekian banyak santrinya lalu dikembangkan hingga terkumpul dalam kitab-kitab fiqh mereka seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dan dikodifikasikan dalam kitab-kitab Ushul Fiqh mereka seperti Raudhatun Nadhir dan yang semisalnya, lalu disampaikan kepada generasi-generasi berikutnya sebagai metode dan manhaj tertentu yang diikuti dan dipraktekkan oleh ratusan juta kaum muslimin di zaman sekarang.
Oleh karena itu, siapapun orangnya, jika mempunyai kemampuan memberi fatwa secara independen tanpa terpengaruh oleh Madzhab apapun lalu dicatat oleh para pendengarnya baik itu murid ataupun masyarakat umum lalu dikembangkan secara komprehensif sebagai sebuah arus dengan corak pemikiran tertentu, maka silahkan tunggu seabad dua abad, akan muncullah Madzhab baru dengan corak tersebut.
Termasuk sang dosen yang jadi pembicaraan kita ini. Kalau beliau mempunyai banyak fatwa, pendapat, pemikiran dan qaul -apapun itu- lalu dicatat oleh mahasiswa-mahasiswanya dan mereka kembangkan di era berikutnya, maka akan muncul pula Madzhab dosen tersebut di kemudian hari.
Kalau boleh Marxisme, Leninisme dan Darwinisme kita sebut sebagai Madzhab, maka proses terbentuknya juga sama dengan yang terjadi dalam Madzahib Fiqhiyyah ini. Mereka semua -baik Marx, Lenin ataupun Darwin- mengemukakan suatu pendapat atau pemikiran tertentu yang tercatat dalam buku-buku mereka lalu dikembangkan oleh pemikir-pemikir berikutnya menjadi sebuah aliran pemikiran materialis dengan corak tertentu, dianalisa dan dikodifikasikan sebagai teori baku yang darinya dikembangkan teori-teori baru yang memenuhi banyak buku di era-era berikutnya dan mempengaruhi banyak orang. Maka, semua inipun masuk dalam wilayah Madzhab.
Nah, terkait dengan ini, tentu sangatlah gegabah dan terburu-buru bila kemudian muncul sikap anti Madzahib secara mutlak, karena sikap ini pun pada era berikutnya atau 2-3 abad berikutnya, jika memperoleh kesempatan tumbuh dan berkembang hingga pada titik kodifikasi metode dan manhajnya, maka tak pelak lagi akan menjadi madzhab baru yang boleh anda juluki madzhab Laa Madzahib atau madzhab Dhiddul Madzahib, yang jelas fenomena seperti ini menjadi sebuah gambaran akan kurangnya informasi pada diri seseorang tentang tumbuh dan berkembangnya Madzahib yang tentu tidak layak disampaikan oleh seorang dosen sebagai pengembang ilmu pengetahuan.
Jika memang kemunculan Madzahib seperti ini tidak mungkin dihindari, maka para ulama’ pun membuat batasan dan tidak serta merta mewajibkan semua orang mengikuti madzhab fiqh tertentu karena mereka juga tahu betul bahwa dalam Madzahib ada kesalahan-kesalahan dalam berfatwa sebagaimana diungkapkan dalam pepatah “Likulli ‘Aalimin Hafwah” yang artinya, “Setiap Ulama’ pun mempunyai hal-hal yang nyeleneh,” yang sama persis seperti alasan yang diungkapkan oleh sang dosen ketika menolak Madzahib: “Karena merupakan hasil fikir manusia yang rentan mengandung kesalahan.”
Batasan-batasan itu disebutkan dan diisyaratkan dalam kitab-kitab Ushul Fiqh ketika membahas tentang masalah Taqlid, Ittiba’ dan Ijtihad. Tiga masalah ini sejatinya sedang menggambarkan pembagian kaum muslimin menjadi tiga kelompok:
  1. Muqallid yang hanya bisa taqlid atau mengikuti dan melaksanakan apa saja yang disampaikan orang lain tanpa dasar, karena memang tidak mempunyai kemampuan ilmiah untuk memahami nash-nash seperti pada kalangan orang-orang yang baru masuk Islam ataupun anak-anak yang baru belajar cara mengaji dan shalat dengan baik. Jangan harap mereka bisa mencerna Al-Qur’an dan Al-Hadits kalau membaca huruf hijaiyyah saja tertatih-tatih dan terjungkal-jungkal.
  2. Muttabi’ yang sudah mampu ittiba’ alias mampu mengikuti dan melaksanakan ajaran Islam berdasar dalil namun belum mampu mengambil sendiri kesimpulan hukum langsung dari nash-nash yang ada karena belum menguasai alat-alat ijtihad. Hal ini banyak kita jumpai pada para santri yang baru saja lulus dari pesantren dan sudah belajar banyak dalil yang menjadi panduannya dalam beramal, namun sangat bingung ketika bertemu dengan orang lain yang mempunyai pendapat berbeda.
  3. Mujtahid yang mampu mengambil kesimpulan secara langsung dari nash-nash tanpa perantara orang lain karena sudah menguasai alat-alat ijtihad seperti pengetahuan yang dalam tentang bahasa arab dan seluruh disiplin ilmu yang berkaitan dengannya, pengetahuan tentang Al-Qur’an dan Al-Hadits serta seluruh disiplin ilmu yang berkaitan dengannya, juga tentang ilmu Manthiq dan Ushul Fiqh dan seluruh disiplin ilmu yang berkaitan dengannya.
Nah, kelompok Muqallid, diharuskan untuk mengikuti madzhab tertentu agar memudahkan mereka dalam melakukan amal keseharian seperti urusan ibadah dan muamalah.
Adapun kelompok Muttabi’, dipersilahkan mengikuti pendapat yang menurutnya paling kuat berdasar dalil dan bukan paling enak atau paling keras untuk dilakukan.
Sedangkan kelompok Mujtahid, maka ia diperkenankan meninggalkan Madzahib bahkan sampai pada tingkatan diwajibkan menolak Madzahib karena ia sudah sampai pada tingkatan mampu memunculkan Madzhabnya sendiri secara independen. Jika ada seorang Mujtahid yang kemudian masih mengikuti Madzhab tertentu tanpa mengkritisi, maka sama saja ia telah menyia-nyiakan ilmunya.
Maka tak heran bila Imam Asy-Syaukani menyatakan diri menolak Madzahib karena beliau sejak usia 25 atau 28 tahun sudah mencapai tingkatan Mujtahid Muthlaq yang mampu mengistimbath apa saja dalam masalah apa saja dari nash-nash yang mana saja.
Maka kita bisa menjawab alasan sang dosen yang menolak madzahib dengan pertanyaan singkat: “Anda termasuk dalam kelompok yang mana dari tiga kelompok ini sehingga memutuskan untuk menolak Madzahib?”
Mengurai Ushul Fiqh
Tuduhan yang mirip juga diarahkan kepada Ushul Fiqh, karena fakta juga membuktikan bahwa ilmu Ushul Fiqh memang benar-benar ditulis oleh ulama yang tentunya mereka adalah manusia yang tentunya juga punya potensi salah dalam konteks kemanusiaannya.
Namun berbicara tentang Ushul Fiqh, tidak terlepas pula dari pembicaraan tentang Madzahib karena Ushul Fiqh tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan Madzahib itu sendiri.
Sebagai contoh, Imam Asy-Syafi’i telah menulis kitabnya Ar-Risalah yang merupakan kitab pertama yang merumuskan Ushul Fiqh, sementara Imam Ahmad disebutkan telah menulis kitab An-Nasikh wal Mansukh yang merupakan subset dari kajian Ushul Fiqh.
Berawal dari kajian-kajian mereka, ulama generasi berikutnya menyempurnakan kajian-kajian Ushul Fiqh hingga terbentuklah dua aliran utama Ushul Fiqh yaitu aliran Mutakallimun -yang biasanya dinisbatkan kepada Madzhab Al-Maliki, Asy-Syafi’i dan Hambali- dan aliran Fuqaha’ -yang biasa dinisbatkan kepada Madzhab Hanafi-.
Ushul Fiqh aliran Mutakallimun mempunyai ciri khas yaitu memprioritaskan tataran teoritis sebelum tataran praktis sehingga banyak kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang mereka rumuskan tidak bersumber dari permasalahan fiqh yang benar-benar terjadi di masyarakat, namun berasal dari olah fikir atau hasil renungan mendalam yang bersifat khayali dan diuji secara khayali juga hingga tahap perumusan kaidah-kaidahnya, lalu ditulislah hasil finalnya dalam kitab-kitab Ushul Fiqh yang ada. Barangkali istilah “Metode Induktif” mampu mewakili gaya perumusan kaidah-kaidah Ushul Fiqh mereka.
Sementara corak Ushul Fiqh aliran Fuqaha’ adalah sebaliknya yang dimulai terlebih dahulu dari klasifikasi permasalahan-permasalahan fiqh yang biasa dijumpai di masyarakat, lalu dari hasil klasifikasi itu dibuatlah rumusan-rumusan tentang benang merah antar satu masalah dengan masalah yang lain yang mempunyai kemiripan, lalu ditingkatkan lebih jauh menjadi suatu rumusan kaidah yang kemudian dicatatlah hasil finalnya dalam kitab-kitab Ushul Fiqh mereka. Barangkali, istilah “Metode Deduktif” cukup mewakili ciri khas perumusan kaidah-kaidah aliran ini.
Kembali kepada permasalahan awal, bagaimana mungkin kita bisa menerima Ushul Fiqh yang dirumuskan manusia yang rentan terhadap kesalahan berfikir?
Jawabannya sebenarnya ada pada diri kita masing-masing, sebab ilmu Ushul Fiqh hakikatnya adalah sebuah pemetaan dari cara berfikir manusia ketika berinteraksi dengan sesamanya yang berarti prinsip-prinsip dasarnya telah ada pada diri tiap manusia dan dipraktekkan secara spontan sejak usia yang cukup dini.
Sebagai contoh, ketika seorang anak berumur 3 tahun mendengar ayahnya berkata, “Duduk!” maka secara spontan anak tersebut akan duduk sebagai bentuk taat kepada orang tua.
Jika adegan di atas dianalisa menggunakan ilmu Ushul Fiqh, maka kita bisa melihat bahwa sang ayah adalah orang yang sedang memerintah, lalu anaknya taat melaksanakan perintah, maka ini sudah sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh “Al-Ashlu fil Amri lilwujuub,” bahwa segala perintah pada asalnya adalah wajib dilaksanakan yang hal ini tidak perlu diajarkan di bangku sekolah karena anak kecil usia dinipun faham bahwa perintah dari ayah harus dilakukan, kalo tidak bisa kena jewer. Nah, ini adalah prinsip dasar memahami suatu perintah.
Oleh karena itu, jika ada orang yang tergesa-gesa menyatakan menolak menggunakan Ushul Fiqh karena merupakan hasil karya manusia yang mengandung potensi kesalahan, maka pernyataan ini sama saja dengan pernyataan menolak akalnya sendiri, karena Ushul Fiqh tidak lain hanyalah pemetaan akal manusia.
Lalu bagaimana dengan fakta bahwa Amr atau perintah bisa bermakna wajib, sunnah atau mubah? Bukankah ini tidak jelas dan membingungkan?
Maka jawabannya adalah, bahwa fakta ini sudah sangat jelas karena kaidah ini memang berujung kepada tiga kemungkinan makna tergantung kepada informasi atau ucapan yang menjadi bahan analisa.
Jika yang memerintah anak kecil tadi adalah kakaknya, maka perintah itu akan bermakna sunnah atau anjuran, karena kakak adalah manusia yang setara dengannya yang sebenarnya tidak berhak memerintah adiknya.
Atau jika yang memerintah anak kecil tadi adalah orang asing yang kebetulan lewat, maka perintah tersebut bermakna mubah, karena memang ia tidak berhak memerintahnya.
Nah, kesalahfahaman yang terjadi dalam memvonis kaidah Amr sebagai sesuatu yang tidak jelas dan membingungkan adalah keliru, karena hanya memvonis kaidah pada tataran teori dan bukan prakteknya yang hal ini merupakan satu tindakan terburu-buru. Padahal kaidah yang dianggap salah tersebut sebenarnya justru menunjukkan sesuatu yang sangat rinci, sesuatu yang memetakan semua kemungkinan hasil fikir yang mungkin timbul setelah melihat dan mengamati informasi-informasi yang masuk ke akal kita sebelum mengambil tindakan.
Adapun jika kemudian terjadi kesalahfahaman dalam memahami informasi yang datang, maka hal itu adalah sesuatu yang wajar, sebab manusia manapun pernah terkecoh atau salah memahami kalimat yang dilontarkan oleh orang lain dan itu bukan berarti Ushul Fiqh menjadi salah dan harus ditolak. hal ini sama dengan kondisi seseorang yang salah memahami ilusi dalam sebuah pertunjukan sulap lalu menganggapnya sebagai sesuatu yang nyata.
Lebih jauh lagi, jika kita menyepakati untuk menolak Ushul Fiqh, lalu bagaimana nasib anak kecil yang diperintah ayahnya duduk tadi? Haruskah ia duduk ataukah memilih cuek dan tidak peduli?
Kalau dia memilih duduk, berarti ia telah mengikuti kaidah Ushul Fiqh bahwa asal semua perintah adalah wajib. Sebaliknya, kalau dia bersikap cuek dengan beralasan telah membuang Ushul Fiqh yang buatan manusia ini, maka apa pantas dikatakan sebagai anak yang berakal dan waras di hadapan ayahnya?
Lebih dan lebih jauh lagi, jika dalam Al-Quran ada nash yang memerintahkan kaum mu’minin untuk shalat, harus bagaimana? Apakah harus melaksanakan shalat? Ataukah harus cuek bebek tak peduli?
Kalau mereka kemudian memutuskan untuk shalat, berarti telah mengikuti kaidah Ushul Fiqh, bahwa asal perintah adalah wajib. Kalau kemudian seluruh kaum mu’minin bersikap cuek dan tidak peduli dengan nash karena telah menyatakan menolak dan membuang Ushul Fiqh, maka apa pantas kaum seperti ini dikatakan sebagai manusia berakal dan waras di hadapan Tuhannya?
Apakah manusia dianggap berakal dan waras jika dia mendengar perintah ia selalu cuek? Jika mendengar larangan ia selalu tak peduli? Jika mendengar anjuran ia selalu acuh tak acuh?
Manusia mana yang dianggap berakal kalau ia menolak memahami ucapan orang lain?
Oleh karena itu, mustahil kita bisa menolak Ushul Fiqh karena setiap manusia sebenarnya telah mempraktikkan kaidah-kaidahnya sejak usia dini, secara spontan dan secara otomatis tanpa perlu belajar terlebih dahulu. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa Ushul Fiqh atau pokok-pokok pemahaman itu sebenarnya telah ada dalam diri tiap manusia, lalu para ulamalah yang memetakannya dalam bentuk khazanah ilmiah yang disebut ilmu Ushul Fiqh.
Wallahu a’lam bish shawab.

PERUBAHAN.....


perlu ada perubahan ini …. harusss…!!!!
suara parau menggedor dari balik pintu nurani….
teramat lantang…!!! keras…!!!
ada apa gerangan..???
diam dalam satu sisi
satu sudut memojokkan suasana
mimpi yang hilang….
tidak…!!!
tak ku lepas begitu saja
sebuah titik pencapaian
ambisi tuk tetap bangkit
walau sedikit sulit
akan aku kejar matahari
biar sejauh langkah tak hingga
perlu ada perubahan ini….harus…!!!
aku harus bangkit…!!!

KOLAM IBLIS


Gelap semalam ada yang tenggelam dalam kolam iblis
Karena dia kehilangan nasehat
Mungkin dia putus asa, atau ?
Dia ingin tahu bagaimana berenang dengan iblis dalam kolam
Bisa juga …
Dibalik suara lain dia juga mengungkap :
” Ingin kuretas rencana Tuhan “
Setelah itu, dia akan bangun dinding penghalang
Apa dia sedang mengigau ?
Bagaimana mungkin bisa meretas rencana Tuhan !
Tapi lirih sendu setelahnya dia ucap :
” Bolehkah aku pinta restumu ? “
Maka jika aku menjadi orang yang dia tanya, kan ku jawab :
” aku bingung dengan alur lalu lintas pikiranmu ?”
Bagaimana bisa ada restu jika dia sendiri belum bicara apa yang dia inginkan ?
Mungkin dia sedang galau
Hatinya sedikit tawar
Seperti air sumur tak berasa manis pun pahit
Pikiran dan perasaanya sedang diadu domba
Lalu Kutengok kembali Wajah kalem itu
Pintanya berharap ingin didampingi :
” Aku takut, tolong temani aku “

JOKE.....

Suatu hari, seorang ibu mengantar anaknya yang baru berusia 7 tahun, naik bis jurusan Surabaya-Denpasar. Ibu berpesan pada pak supir,” Pak, titip anak saya ya? Nanti kalo sampe di Banyuwangi, tolong kasih tau anak saya.” Sepanjang perjalanan, si anak cerewet sekali. Sebentar-sebentar ia bertanya pada penumpang,” Udah sampe Banyuwangi belom?” Hari mulai malam dan anak itu masih terus bertanya-tanya. Penumpang yang satu menjawab,” Belom, nanti kalo sampe dibangunin deh! Tidur aja!” Tapi si anak tidak mau diam, dia maju ke depan dan bertanya pada supir untuk kesekian kalinya,” Pak, cudah campe Banyuwangi belom?” Pak Supir yang sudah lelah dengan pertanyaan itu menjawab,” Belom! Tidur aja deh! Nanti kalo sampe Banyuwangi pasti dibangunin!”

Kali ini, si anak tidak bertanya lagi, ia tertidur pulas sekali. Karena suara si anak tidak terdengar lagi, semua orang di dalam bis lupa pada si anak, sehingga ketika melewati Banyuwangi, tidak ada yang membangunkannya. Bahkan sampa menyeberangi selat Bali dan sudah mendarat di Ketapang,Bali, si anak tertidur dan tidak bangun-bangun. Tersadarlah si supir bahwa ia lupa membangunkan si anak. Lalu ia bertanya pada para penumpang,” Bapak-ibu, gimana nih, kita anter balik gak anak ini?” Para penumpang pun merasa bersalah karena ikut melupakan si anak dan setuju mengantar si anak kembali ke Banyuwangi.

Maka kembalilah rombongan bis itu menyeberangi Selat Bali dan mengantar si anak ke Banyuwangi. Sesampai di Banyuwangi, si anak dibangunkan. “Nak! Udah sampe Banyuwangi! Ayo bangun!” Kata si supir. Si anak bangun dan berkata,” O udah syampe yah !” Lalu membuka tasnya dan mengeluarkan kotak makanannya. Seluruh penumpang bingung. “Bukannya kamu mau turun di Banyuwangi?” Tanya si supir kebingungan. “Nggak, saya ini mau ke Denpasar ngunjungin nenek. kata mama, kalo udah sampe Banyuwangi, saya boleh makan nasi kotaknya!”