Senin, 08 April 2013

Pran Etika Dalam Penggunaan TI


Etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi

Etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi

1. Menurut undang undang hak cipta (UU. No 19tahun 2002)
Pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual atau biasa disebut dengan HAKI, terutama hak cipta, telah mengganggu stabilitas sosial ekonomi karena merugikan pemegang hak cipta dan negara menderita kerugian besar akibat tidak diperolehnya pajak. 
Menurut undang-und
ang hak cipta pasal 1 ayat 1: “hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

2. Masa berlaku undang undang hak cipta
Masa berlakunya yang beredar di Indonesia adalah 50tahun sejak pertama kali diumumkan. Jika pada waktu masih berlakunya hak cipta dan ada orang yang memakai tanpa ijin penciptanya, maka akan menerima sanksi dari pencipta dan dari perusahaan yang mengeluarkan hak cipta tsb. Untuk mengatasi ini, maka orang harus memiliki ligensi.

3. Sanksi pelanggaran hak cipta
Berdasarkan UU No. 19tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 :
Ayat (2) : menerangkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/ denda paling banyak Rp.500.000.000,00
Ayat (3) : menerangkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/ denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

4. Hak cipta perangkat lunak
Sebagai bagian dari perkembangan teknologi informasi, perangkat lunak memegang peranan yang sangat penting. Perangkat keras teknologi informasi tidak akan dapat dioperasikan tanpa adanya perangkat lunak. Dalam proses penciptaan perangkat lunak dibutuhkan tenaga, waktu, dan biaya yang cukup besar, oleh karena itu perangkat lunak mempunyai nilai komersial yang tinggi. Sehingga untuk melindungi penggunaannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka diperlukan perlindungan terhadap hak penciptaan perangkat lunak.
Dalam penggunaan perangkat luna yang mempunyai hak cipta di dalamnya, pengguna diharuskan membeli secara resmi atau membeli perangkat lunak asli.

Tugas Etika & Profesionalisme TSI ( REBOOT 2012 )

REBOOT 2012




SINOPSIS :
SSeorang hacker perempuan muda terbangun dari peristiwa traumatik yang membuat dia nyaris tidak ingat apa yang terjadi, dan hanya iPhone yang ada pada tangannya. Di telepon, hitung mundur terus berdetak menuju ke nol. Apa yang terjadi pada nol? Siapa dia, dan mengapa ia telah menjadi ekstensi dari perangkat? Karena setiap menit terus pergi, pahlawan kami harus berpacu dengan waktu untuk menempatkan potongan teka teki.

Analisis :
Banyak hal yang saya tangkap tentang pesan apa yang ingin disampaikan oleh pembuat film. Salah satunya adalah tentang cyber Games, bahwa komunitas ini sangat mudah berkomnukasi namun masih banyak kelemahan yang dihadapi. Kelemahan tersebut yaitu masalah privasi seseorang dan rekayasa informasi yang rawan terjadi di dunia cyber. 
Banyak sekali yang harus diwaspadai dari resiko yang akan diterima oleh komunitas cyber. Ini jelas terjadi pada Angela Bennett yang tidak dapat melindungi privasinya sendiri pada film diatas. Celah yang sangat mungkin terjadi di dunia maya karena dunia maya hanyalah rekayasa orang, yang berarti dapat direkayasa ulang.
kebaikan film ini adalah bahwa kode applyed lebih similare untuk apa yang hacker gunakan Campuran antara linux dan komunikasi microsoft alat, kadang-kadang linux, lain microsoft dos utils.
Hal yang buruk adalah bahwa film ini sangat sederhana, bisa explorer lebih.