Selasa, 07 Januari 2014

Cokelat


Cokelat
Manfaat Cokelat

Cokelat adalah sebutan untuk hasil olahan makanan atau minuman dari biji kakao(Theobroma cacao). Cokelat pertama kali dikonsumsi oleh penduduk  Mesoamerika kuno sebagai minuman.
Cokelat umumnya diberikan sebagai hadiah atau bingkisan di hari raya. Dengan bentuk, corak, dan rasa yang unik, cokelat sering digunakan sebagai ungkapan terima kasih, simpati, atau perhatian bahkan sebagai pernyataan cinta. Cokelat juga telah menjadi salah satu rasa yang paling populer di dunia, selain sebagai cokelat batangan yang paling umum dikonsumsi, cokelat juga menjadi bahan minuman hangat dan dingin.

Jika mendengar kata coklat, kemungkinan yang terbayang adalah nikmatnya coklat batangan, minuman hangat lezat atau potongan kue yang menggiurkan. Berkat tambahan susu dan gula, coklat memang terasa manis dan menjadi favorit banyak orang di seluruh dunia. Namun, dibalik itu, coklat juga kaya manfaat, diantaranya :
  1. Mengkonsumsi 20 gram cokelat yang dibuat secara khusus dan dikemas dengan antioksidan, atau flavanol, setiap hari membantu mencegah kerut-merut dan membuat kulit lebih bersinar dengan mendorong kelenturannya dan meningkatkan hidrasi.

  2. Sepertiga lemak yang terdapat dalam coklat adalah asam oleat yaitu asam lemak tak jenuh. Asam oleat ini juga dominan ditemukan pada minyak zaitun. Studi epidemiologis pada penduduk Mediterania yang banyak mengkonsumsi asam oleat dari minyak zaitun menyimpulkan efek positip oleat bagi kesehatan jantung.

  3. Dampak coklat terhadap perilaku dan suasana hati (mood) terkait erat dengan chocolate craving. Rindu coklat bisa karena aromanya, teksturnya, manis-pahitnya dsb. Hal ini juga sering dikaitkan dengan kandungan phenylethylamine yang adalah suatu substansi mirip amphetanine yang dapat meningkatkan serapan triptofan ke dalam otak yang kemudian pada gilirannya menghasilkan dopamine. Dampak dopamine adalah muncul perasaan senang dan perbaikan suasana hati. Phenylethylamine juga dianggap mempunyai khasiat aphrodisiac yang memunculkan perasaan seperti orang sedang jatuh cinta (hati berbunga).

  4. Coklat juga mengandung theobromine dan kafein. Kedua substansi ini telah dikenal memberikan efek terjaga bagi yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu ketika kita terkantuk-kantuk di bandara atau menunggu antrian panjang, makan coklat cukup manjur untuk membuat kita bergairah kembali.
Cokelat dan Kesehatan
Pengobatan dengan menggunakan medium coklat telah lama dilakukan. Di Eropa, hubungan antara coklat dan pengobatan medis merupakan hasil perjalanan keliling dunia Columbus. Sebagai contoh, di tahun 1577, Francisco Hernandez menyatakan coklat digunakan warga setempat guna mengobati penyakit hati. Pengobatan dengan coklat telah dipublikasikan Henry Stubbe tahun 1662. Henry merupakan dokter pribadi Charles II, Raja Inggris saat itu yang sedang bertugas di Jamaika. Kala itu, Henry menemukan tentara Inggris yang berada di Jamaika mengkonsumsi kokoa yang dipadukan dengan gula dan air putih. Dalam catatannya Stubbe menuliskan coklat juga bisa digunakan sebagai ekspektoran, bahan alami pereda batuk, pelancar urin dan perangsang birahi. Coklat juga digunakan untuk mengobati permasalahan psikis. KK Atsina, lulusan University of Ghana Medical School dalam risetnya menggunakan bubuk kokoa sebagai obat tambahan guna mengobati penyakit tekanan darah tinggi atau hipertensi dan diabetes..Peneliti dari Ghana, Professor F. Kwaku Addai pada dalam jurnal Medical Hypotheses menuliskan rekomendasinya kepada masyarakat Ghana untuk mengkonsumsi dua atau tiga gelas coklat perhari untuk melindungi tubuh dari penyakit malaria.
Belum ada bukti bahwa coklat menimbulkan jerawat. Coklat juga tidak bisa dikatakan sebagai penyebab utama munculnya plaque gigi karena plaque gigi juga bisa timbul pada orang yang mengkonsumsi makanan biasa sehari-hari. Hanya saja coklat perlu diwaspadai, khususnya bagi orang-orang yang rentan menderita batu ginjal. Konsumsi 100 g coklat akan meningkatkan ekskresi oksalat dan kalsium tiga kali lipat. Oleh karena itu kiat sehat yang bisa dianjurkan adalah minumlah banyak air sehabis makan coklat.

Chatbot


Chatbot


I just happened to stumble upon a chatbot called Simsimi with the capability to speak in Indonesian. Unfortunately, it seems that the self learning capability pick up somewhat, let’s say, crude languages. Apparently it picks up some normal words, some “gaul” words (it just said kamseupay when I tried conversing with it). And some are just downright outrageous.
Go ahead and try it, you forever alone guys.

Stop Asal Ngomong apalagi Ngomong Asal!!!


Stop Asal Ngomong apalagi Ngomong Asal!!!

03APR
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S. Al-Israa’ 36).
Secara umum, ayat ini menjelaskan kepada kita larangan untuk mengatakan, melakukan atau mengikuti sesuatu yang belum jelas. Dengan bahasa yang lebih sederhana, ayat ini melarang seorang muslim agar tidak asal ucap, asal vonis atau sok tahu dan sebagai konsekwensinya, seorang muslim dituntut untuk obyektif dan bertanggung jawab.
Asy-Syaukani menjelaskan dalam tafsirnya bahwa makna yang seperti ini adalah makna umum dan perkara jamak yang sudah difahami masyarakat luas, meskipun beberapa ahli tafsir membatasi makna ayat ini hanya pada masalah cela-mencela, tuduh-menuduh, atau dalam masalah sumpah palsu yang menunjukkan ketidak tahuan seseorang tetapi tetap nekat untuk mengatakannya. Walaupun begitu makna yang lebih umum dan lebih luas, lebih bisa diterima daripada makna yang terbatas, hal ini untuk memperbanyak pelajaran dan faidah dari sebuah ayat, bahkan globalisasi ayat dan makna seperti ini sudah diterima dan dibukukan oleh ulama dalam ilmu Ushul Fiqh.
Asy-Syaukani menjelaskan lebih lanjut bahwa ayat ini menerangkan haramnya beramal tanpa ilmu dan tanpa landasan. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa larangan ini juga berlaku pada orang yang suka ikut-ikutan atau memprioritaskan hasil analisis akalnya lebih dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam studi keislaman memang dikenalkan bahwa kita bisa berijtihad menggunakan analisis akal kita untuk menyelesaikan satu masalah yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah dan tentu saja ijtihad tidak bisa dilakukan asal-asalan atau oleh sembarang orang, sebab bila semua orang merasa dirinya berhak untuk berijtihad, maka kemungkinan besar orang hanya akan memperturutkan hawa nafsunya lalu meninggalkan obyektifitas dalam analisa masalah. Ironisnya, itulah yang banyak terjadi dalam masyarakat kita.
Baru-baru ini seorang mantan petinju mengatakan bolehnya shalat dengan bacaan terjemahan dengan dalih tidak ada larangan yang tentu saja menjadi bahan tertawaan karena pernyataannya menunjukkan bahwa ia tidak tahu sama sekali kalau ada perintah Rasulullah SAW untuk meniru tata cara beliau dalam melakukan shalat. Kasus yang seperti ini juga sempat terjadi di Amerika ketika seorang muslimah berinisiatif mengisi khutbah jum’at lalu mengimami sholat dengan shaf yang bercampur antara laki-laki dan perempuan dengan dalih emansipasi yang artinya lebih mengedepankan akal daripada Al-Qur’an dan Sunnah.
Kasus yang lain, di Surabaya, seorang insinyur nuklir menulis buku mencoba menafsirkan ayat-ayat tentang penciptaan Adam dan kehidupan akhirat dengan akalnya lalu mencoba menjelaskan hal-hal ghaib yang sejatinya tidak bisa dijangkau akal, dan ujungnya yang terjadi bukan terungkapnya kebenaran tapi justru penyesatan umat yang semuanya berpangkal dari sikap asal bicara dan sok tahu yang dilarang oleh ayat ini.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nahl ayat 43: “…Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” Yang merupakan petunjuk dari Allah SWT agar kita bertanya kepada ahlinya dalam hal apa saja, baik dalam hal keduniaan ataupun masalah agama. Jika berbicara tentang bahasa, tentu kita akan merujuk kepada para sastrawan. Jika berbicara tentang suatu penyakit, tentu kita bertanya kepada dokter dan bila kita bicara masalah agama, maka sudah seharusnya kita hanya bertanya kepada ulama. Namun realitas masyarakat kita memang aneh, sering kali kita jumpai artis penghibur, insinyur, dokter bahkan mantan petinju berbicara masalah agama. Seolah-olah untuk urusan keduniaan kita harus bertanya pada ahlinya, tapi untuk urusan agama, siapa saja boleh berbicara dan tiba-tiba menjadi mujtahid yang bisa diterima begitu saja. Sebagai akibatnya, terjadilah penyesatan secara disengaja ataupun tidak.
Ulama menjelaskan bahwa seseorang baru diakui sebagai mujtahid apabila ia menguasai betul bahasa Arab, seluk beluk Al-Qur’an dan hadits dan juga cara berfikir logis yang dirangkum dalam ilmu Ushul Fiqh. Tanpa tiga hal ini, suatu analisis hanya akan menghasilkan pendapat yang kurang ajar dan menyesatkan.
Rasulullah SAW pernah memberikan arahan khusus kepada Muadz bin Jabal RA ketika mengutusnya sebagai seorang hakim, sabda beliau: “Dengan apa kamu akan memutuskan hukum?” Muadz menjawab: “Dengan kitab Allah.” Lalu Rasulullah SAW bertanya kembali: “Kalau tidak ada (dalam Al-Qur’an)?” Muadz menjawab: “Maka (aku berhukum) dengan Sunnah Rasulullah.” Rasulullah SAW bertanya kembali: “Kalau tidak ada (dalam Sunnah Rasulullah)?” Muadz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan pemikiranku.” Demikianlah seharusnya prosedur memutuskan sesuatu dalam masalah agama, dimulai dari Al-Qur’an, Sunnah baru diakhiri dengan Ijtihad. Bukan dengan mengambil jalan pintas dengan cara melompat ke depan pintu ijtihad tanpa melihat Al-Qur’an dan Sunnah yang tentu saja cara seperti ini termasuk dalam larangan berbicara tanpa ilmu, karena pelakunya semata-mata hanya menggunakan akal dan tidak mengindahkan petunjuk Al-Qur’an dan sunnah.
Imam Malik Rahimahullah pernah ditanya puluhan pertanyaan masalah agama dan hanya menjawab 4 pertanyaan saja sementara sisanya dijawab dengan “Saya tidak tahu.” Ketika ditanya mengapa hanya menjawab “Saya tidak tahu” dan apa tidak malu dengan status mujtahid yang beliau sandang? Beliau menjawab bahwa malaikat saja tidak malu mengakui mereka tidak tahu ketika ditanya oleh Allah di hadapan Adam AS tentang nama benda-benda, lalu mengapa beliau harus malu? Sikap seperti inilah yang jarang kita jumpai di masyarakat kita. Seakan-akan kata-kata “Tidak tahu” adalah aib yang harus disembunyikan meskipun dengan cara bersikap sok tahu.
Sebenarnya kita sudah cukup punya banyak bekal dengan Al-Qur’an dan Sunnah di tangan tanpa harus mengikuti pemikiran atau ide yang dilontarkan orang yang “dituduh” sebagai mujtahid. Seorang yang benar-benar mujtahidpun apabila terlalu banyak menggunakan akalnya dikhawatirkan terjerumus dalam larangan berbicara tanpa ilmu, lalu bagaimana halnya dengan masyarakat yang membabi buta mengikuti pemikiran mereka?
Pada potongan ayat berikutnya Allah menjelaskan sebab terlarangnya berbicara dan beramal tanpa ilmu ini dengan menyatakan bahwa pendengaran, penglihatan dan hati akan dimintai tanggung jawabnya kelak di akhirat. Hal ini merupakan ancaman serius bagi orang-orang yang hanya asal bunyi, ikut-ikutan dan asal vonis tanpa dasar. Ancaman ini menjadi serius karena pertanggung jawaban ini hanya terjadi pada hari pembalasan di akherat kelak yang sudah sangat terlambat bagi siapa saja yang mau bertaubat.
Asy-Syaukani menjelaskan bahwa pemilik anggota tubuh ini akan ditanya bagaimana ia menggunakan anggota tubuhnya ini ketika masih hidup, sebab pendengaran, penglihatan dan hati hanyalah alat yang digerakkan oleh jiwa manusia, jika digunakan dalam hal yang baik dan berdasar, maka pahala akan didapatkan, dan sebaliknya, jika digunakan dalam kejelekan atau perbuatan yang tidak berdasar, maka siksa yang akan menantinya.
Tentang ibadah-ibadah atau ritual-ritual buatan manusia, Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.” Sabda Rasulullah SAW ini merupakan klarifikasi bahwa kaum muslimin, baik ulama atau awamnya, tidak berhak membuat ritual keagamaan sendiri yang kemudian disandarkan dan diyakini sebagai ajaran Islam yang mendapat ganjaran pahala, sebab hal ini tentu saja melanggar larangan berbicara dan mengikuti sesuatu tanpa ilmu dan tanpa dasar.
Maka sudah sepantasnya kita introspeksi diri kita, barangkali ternyata selama ini kita melakukan, mempercayai atau mengatakan sesuatu tentang agama yang kita sendiri belum jelas ilmu dan dasarnya. Senyampang belum ditanya di akherat, Naudzubillah Min Dzalik.

Antara Lailatul Qadar, Nuzulul Qur’an dan Salah Kaprah


Antara Lailatul Qadar, Nuzulul Qur’an dan Salah Kaprah

31AGU

Sudah jamak dirayakan orang pada setiap 17 Ramadhan, suatu momen yang disebut sebagai Nuzulul Qur’an. Pada saat itu, diadakanlah ceramah-ceramah umum yang dihadiri ummat ini, baik pembesar ataupun rakyat dengan diawali pembacaan Al-Quranul Karim dengan gaya mujawwad layaknya musabaqah tilawatil qur’an.
Entah siapa yang pertama kali mengadakan perayaan Nuzulul Qur’an ini. Namun yang menarik adalah, mengapa tanggal 17?
Sesuai artinya, Nuzulul Qur’an berarti “Turunnya Al-Qur’an” yang bila kita padukan dengan informasi dari riwayat-riwayat yang menjelaskan hal ini, maka kita bisa bagi Nuzulul Qur’an menjadi 2 bagian, yang pertama yaitu Nuzulul Qur’an dari Al-Lauh Al-Mahfuzh yang kemudian dibawa oleh Jibril AS ke Baitul ‘Izzah di langit dunia pada saat Lailatul Qadar. Yang kedua, Nuzulul Qur’an dari Baitul ‘Izzah kepada Rasulullah SAW dengan perantaraan Jibril AS secara berangsur-angsur selama 23 tahun.
Demikianlah pendapat yang rajih tentang Nuzulul Qur’an.
Lalu manakah yang dirayakan ummat ini pada tanggal 17 Ramadhan?
Sesuai dengan fakta yang ada, masyarakat pada tanggal itu merayakan turunnya 5 ayat pertama dari surah Al-’Alaq yang merupakan 5 ayat pertama yang diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melalui perantaraan Jibril AS, yang saat itu beliau sedang melakukan uzlah atau mengasingkan diri dari masyarakat di gua Hira’.
Kejadian ini dianggap luar biasa dan dianggap sebagai tonggak perubahan ummat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam karena merupakan saat pertama kali beliau menerima wahyu yang berarti pula saat di mana beliau diangkat menjadi rasul.
Dalam peristiwa tersebut, terangkum dua hal besar, yang pertama adalah Nuzulul Qur’an dan yang keduaBi’tsatu Muhammad atau pengutusan Muhammad sebagai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam .
Kalau kita melihat dan mentelaah hadits-hadits beliau, kita akan jumpai bahwa Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan jelas memperingati hari penting tersebut. Dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim dari shahabat Abi Qatadah Al-Anshary disebutkan:
قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
Artinya: “Ia berkata: Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin, beliau bersabda: Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau diturunkan wahyu atasku.”
Yang bisa diambil kesimpulan bahwa Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menerima wahyu pertama ini pada hari senin dan pada hari itu pula beliau diutus menjadi rasul terakhir. Yakni Nuzulul Qur’an dan Bi’tsatur Rasul, dan beliau memperingatinya dengan cara berpuasa dan menjadi syari’at kita.
Lalu ulama’ mencoba merekonstruksi kejadian besar ini dengan mencari kapan sebenarnya 5 ayat yang pertama itu turun yang kemudian mereka jumpai banyak riwayat yang berbeda-beda tentang kapan sebenarnya peristiwa ini terjadi yang menyebabkan perbedaan pendapat dalam penentuan tanggalnya.
Sebagian ada yang meyakini bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan Rabiul Awal pada tanggal 8 atau 18, sebagian lainnya meyakini terjadi pada bulan Rajab pada tanggal 17 atau 27, dan yang lain percaya bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan pada tanggal 17, 21 dan 24.
Manakah yang paling tepat?
Kita kembalikan kepada dalil yang ada di atas bahwa tanggal apapun itu haruslah tepat hari senin yang kemudian kita cocokkan dengan informasi dari Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari yang beliau menyebutkan bahwa Imam Al-Baihaqi telah mengisahkan bahwa masa wahyu mimpi (Ar-Ru’ya Ash-Shalihah) adalah 6 bulan yang terjadi pada bulan kelahiran beliau SAW yaitu bulan Rabiul Awwal ketika usia beliau genap 40 tahun. Kemudian permulaan turunnya wahyu dalam keadaan terjaga (Al-Wahyu Yaqzhatan) dimulai pada bulan Ramadhan.
Jadi intinya, harus bulan Ramadhan tepat hari senin.
Maka dari perhitungan hisab Falak, para ulama’ menemukan bahwa tanggal untuk seluruh hari senin pada bulan Ramadhan tahun 40 setelah peristiwa Gajah adalah tanggal 7, 14, 21 dan 28 dan tidak ada tanggal 17, karena 17 Ramadhan tahun itu jatuh pada hari kamis.
Dari bukti ini saja kita bisa yakin bahwa peringatan Nuzulul Qur’an ini salah tanggal lalu meningkat menjadi salah kaprah. Meskipun ada riwayat yag mendukung tanggal 17 Ramadhan seperti yang biasa disebutkan dalam tafsir surah Al-Anfal ayat 41, namun tidak bisa kita terima karena jelas-jelas menyalahi sejarah berdasar ilmu Falak.
Kalaupun kita terima, kita bisa takwilkan bahwa maksud dari apa yang diturunkan Allah dalam ayat tersebut bukanlah ayat-ayat pertama di gua Hira’ karena memang tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan hal itu.
Apakah boleh merayakannya?
Ada memang kelompok yang merayakan malam Nuzulul Qur’an ini meskipun tidak semeriah perayaan hari kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ataupun malam Isra’ dan Mi’raj beliau.
Kalau mau ditebak-tebak (sebab sulit menanyakan dalil syar’i kepada mereka), kemungkinan alasan bolehnya mengadakan perayaan ini adalah hadits tentang puasa senin di atas. Secara ringkas, logika yang mungkin dipakai (sebab sulit pula menanyakan istimbath kepada mereka) adalah: kalau Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam saja merayakan maka kita sebagai ummatnya mestinya juga boleh merayakannya.
Logika seperti itu sebenarnya logika yang sah-sah saja yang dalam khazanah ilmu Ushul Fiqh disebut para ulama’ sebagai Qiyas -yang sangat mirip dengan Silogisme Kategorial dalam ilmu logika- dan untuk hal ini mereka tidak asal-asalan menerima semua Qiyas tanpa memperhatikan rukun dan syaratnya.
Qiyas dalam ilmu Ushul Fiqh harus memenuhi 4 rukunnya yaitu: Al-AshluAl-HukmAl-Maqiis dan Al-’Illah atau secara sederhana bisa disebut sebagai “Pijakan asal” atau bolehlah disebut Premis Mayor, “Aturan dari ijakan asal” atau Konklusi, “Yang diqiyas atau yang dianalogikan” atau Premis Minor dan “Penyebab atau ciri khas” atau Term Penengah/Middle Term.
Dalam Qiyas di atas, yang menjadi “Pijakan asal” adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam merayakan hari senin yang salah satu sebabnya adalah karena hari itu diturunkan kepada beliau wahyu pertama.
Kemudian yang menjadi “Aturan dari Pijakan asal”-nya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan puasa untuk merayakannya.
Kemudian “yang diqiyaskan” adalah perayaan Nuzulul Qur’an yang dilakukan sebagian masyarakat hingga hari ini dengan alasan atau “Penyebab” yang sama dengan apa yang dilakukan Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu sama-sama merayakan.
Secara sepintas logika ini masuk akal, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam merayakan, maka umatnya PASTI boleh juga merayakan, yang berarti perayaan Nuzulul Qur’an itu adalah sunnah atau syari’ah yang diajarkan oleh Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Dan kalau kita lihat lebih teliti, qiyas tersebut di atas adalah qiyas tak sempurna sebab tujuan qiyas sebagaimana dijelaskan dalam ilmu Ushul Fiqh adalah mencari hukum dan aturan atas sesuatu yang tidak pernah ada dalilnya berdasar kemiripan yang ada.
Sayangnya, Qiyas di atas membawakan dua hukum/aturan atau dua konklusi yang berbeda. Yang pertama membawakan hukum sunnahnya berpuasa, yang kedua membawakan hukum bolehnya merayakan. Artinya Qiyas ini tidak menemukan tujuannya.
Mestinya, setelah proses qiyas, ditemukanlah tujuan qiyas yaitu ditemukannya hukum atas sesuatu yang belum ada hukumnya. Maka, sudah semestinya hukum atau aturan dari sesuatu yang diqiyas menjadi sama dengan pijakan asal, yang berarti jika memang ummat ini sama-sama merayakannya sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam merayakannya, maka aturan perayaannya harus sama yaitu sama-sama melakukan puasa dan bukan dengan ceramah umum atau dengan ritual-ritual tertentu.
Lebih jelas lagi, kalau mau qiyas yang baik sesuai dengan ilmu Ushul Fiqh yang baik, maka mestinya qiyas tersebut berbunyi: jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam merayakan hari senin (yang menjadi waktu turunnya wahyu yang pertama/Nuzulul Qur’an) dengan berpuasa, maka semestinya pula kaum muslimin juga merayakan Nuzulul Qur’an dengan BERPUASA.
Di sini, yang menjadi Al-Ashlu adalah hari senin, adapun Al-Hukm-nya adalah berpuasa, kemudian yang menjadi Al-Maqiis adalah malam Nuzulul Qur’an dengan illat yaitu sama-sama waktu Nuzulul Qur’an, maka konklusinya adalah: dirayakan dengan BERPUASA.
Nah, inilah qiyas yang sempurna yang memenuhi rukun-rukun yang disebutkan oleh ‘ulama Ushul Fiqh yang dengan mudah kita bisa mengatakan bahwa ini mengikuti sunnah dan syari’at.
Yang menjadi masalah kemudian, apakah boleh kita berpuasa pada malam Nuzulul Qur’an?
Tentu tidak ada seorangpun yang waras dari kaum muslimin yang menyatakan bolehnya hal tersebut meskipun berdasar qiyas yang sempurna di atas, sebab ilmu Ushul Fiqh juga menyebutkan bahwa Qiyas baru dapat diterima jika tidak menyelisihi nash yang jelas tentang hal yang sama.
Nah dalam hal ini, hadits di atas adalah nash yang menetapkan apa yang harus dilakukan untuk merayakan hari senin yang merupakan hari dilahirkannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sekaligus hari diutusnya beliau juga hari diturunkannya wahyu pertama kali kepada beliau (Nuzulul Qur’an). Oleh karena itu, Qiyas apapun, baik sempurna ataupun tidak sempurna yang berkenaan dengan Nuzulul Qur’an adalah bertentangan dengan nash sehingga tidak dapat diterima sama sekali sebagai dasar untuk memperbolehkan perayaan malam Nuzulul Qur’an.
Oleh karena itu pula, bagi kaum muslimin yang mengaku mengikuti jalan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan hendak merayakan Nuzulul Qur’an -kalau boleh dikatakan demikian-, lakukanlah dengan berpuasa sunnah pada hari senin sebagaimana hadits yang disebutkan di awal pembahasan ini. Dengan demikian, barulah kita bisa mengatakan bahwa kita merayakan Nuzulul Qur’an dengan cara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Wallahu A’lam Bish Shawab…

Googling aja?


Googling aja?


Waktu saya kuliah S1 dulu, saya tahu ada beberapa orang yang berprinsip “googling aja!”. Jadi kalau dimintai tolong mengenai hal-hal yang berbau teknis, biasanya mereka bakal menyuruh si penanya untuk mencari saja di google, bukannya menjawab pertanyaan. Memang, dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, mencari jawaban atas segala pertanyaan semakin mudah untuk dilakukan. Tapi apa ini suatu hal yang baik?
Salah satu artikel yang pernah saya baca dulu menyatakan bahwa memang google membuat orang mudah mencari jawaban, tapi di sisi lain ini juga menurunkan interaksi antar manusia. Yaa sebagai contoh, misalnya si A nggak ngerti mengenai suatu permasalahan. Si A merasakan kebutuhan akan suatu jawaban. Opsi yang tersedia adalah bertanya kepada si B yang mungkin lebih mengerti, atau mencari sendiri saja di internet. Karena si A merasa malu-malu bertanya kepada si B, entah karena minder dengan bertanyajadi keliatan kurang kompeten, atau mungkin kurang dekat dengan si B, si A memutuskan untuk menggunakan internet saja.
Dari sini kelihatan kan, bahwa internet mungkin terlalu menjadi alternatif pencarian jawaban. Padahal salah satu kunci untuk bisa sukses di di kehidupan sosial masyarakat, tentunya adalah dengan menguasai cara berkomunikasi dengan individu lainnya. Dengan adanya search engine yang kelewat handal, orang-orang jadi malas berkomunikasi dengan orang lain untuk menanyakan jawaban atas suatu masalah.
Berikutnya adalah, sebenarnya dengan bertanya langsung kepada orang yang mengerti, kita jadi lebih paham mengenai masalah yang sedang kita hadapi dan bisa belajar dengan lebih cepat. Kata dosen perancangan RFIC saya, alasan mengapa orang Yahudi pintar (ini bukan postingan konspirasi) adalah karena kurikulum di sekolahnya menerapkan sistem tanya jawab. Di sini komunikasi berlangsung dua arah. Berbeda dengan kurikulum di Korea (dan saya rasa sebagian besar di Indonesia juga masih) di mana umumnya transfer ilmu itu satu arah.
Dan tentunya, dengan bertanya dan lebih cepat berkembang, kita bisa melakukan inovasi dengan lebih cepat ketimbang apabila kita harus menyelesaikan seluruh masalah dari hal-hal paling mendasar (meskipun pemahaman akan basic tetap sangat penting). Misalnya saya harus melakukan pengukuran, tentunya akan lebih cepat kalau saya menanyakan ke senior saya bagaimana mengoperasikan alat jika dibandingkan kalau saya harus baca manual alat dan penjelasan proseedur dari awal. Dari sini saya bisa misalnya lebih memfokuskan resource saya ke pengembangan objek yag harus saya ukur ketimbang harus belajar lagi tentang pengukuran.
Ada yang beranggapan bahwa mestinya kita tidak terus menerus menjawab pertanyaan dengan dalih “apa harus terus-terusan disuapi?”. Ya kalau menurut saya pribadi memang disuapi terus-terusan itu salah, tapi jangan sampai baru menolong mengambilkan sendok sudah dibilang menyuapi.