Senin, 08 April 2013

Pran Etika Dalam Penggunaan TI


Etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi

Etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi

1. Menurut undang undang hak cipta (UU. No 19tahun 2002)
Pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual atau biasa disebut dengan HAKI, terutama hak cipta, telah mengganggu stabilitas sosial ekonomi karena merugikan pemegang hak cipta dan negara menderita kerugian besar akibat tidak diperolehnya pajak. 
Menurut undang-und
ang hak cipta pasal 1 ayat 1: “hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

2. Masa berlaku undang undang hak cipta
Masa berlakunya yang beredar di Indonesia adalah 50tahun sejak pertama kali diumumkan. Jika pada waktu masih berlakunya hak cipta dan ada orang yang memakai tanpa ijin penciptanya, maka akan menerima sanksi dari pencipta dan dari perusahaan yang mengeluarkan hak cipta tsb. Untuk mengatasi ini, maka orang harus memiliki ligensi.

3. Sanksi pelanggaran hak cipta
Berdasarkan UU No. 19tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 :
Ayat (2) : menerangkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/ denda paling banyak Rp.500.000.000,00
Ayat (3) : menerangkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/ denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

4. Hak cipta perangkat lunak
Sebagai bagian dari perkembangan teknologi informasi, perangkat lunak memegang peranan yang sangat penting. Perangkat keras teknologi informasi tidak akan dapat dioperasikan tanpa adanya perangkat lunak. Dalam proses penciptaan perangkat lunak dibutuhkan tenaga, waktu, dan biaya yang cukup besar, oleh karena itu perangkat lunak mempunyai nilai komersial yang tinggi. Sehingga untuk melindungi penggunaannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka diperlukan perlindungan terhadap hak penciptaan perangkat lunak.
Dalam penggunaan perangkat luna yang mempunyai hak cipta di dalamnya, pengguna diharuskan membeli secara resmi atau membeli perangkat lunak asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar